on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Also known as: PP 40/1958 · PP No. 40 Tahun 1958 · PP Nomor 40 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia menetapkan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan penggunaan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara melalui pengaturan yang selaras dengan kedudukan bendera sebagai lambang negara. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan dalam pengibaran bendera di berbagai instansi pemerintah dan acara resmi, serta hak dan kewajiban terkait penggunaan bendera oleh individu dan organisasi. Penggunaan bendera diatur secara rinci, termasuk waktu, tempat, dan cara pengibaran, serta larangan penggunaan yang tidak sesuai dengan kehormatan bendera. Peraturan ini juga mengatur penggunaan bendera dalam konteks berkabung, perayaan, dan di kapal, serta memberikan panduan untuk penggunaan bendera di luar negeri dan dalam lingkungan angkatan perang.