Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak atas pendidikan dan dinamika perubahan pendidikan yang cepat. Tujuannya adalah menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab berbasis kearifan lokal.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, Pemerintah Provinsi, penyelenggara pendidikan, dan peserta didik.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, termasuk:
* Pendidikan Menengah Umum (SMA) dan Kejuruan (SMK).
* Pendidikan Khusus melalui Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Inklusif bagi peserta didik disabilitas dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa.
* Pendidikan Layanan Khusus melalui sekolah terbuka, sistem belajar jarak jauh, dan program khusus kedaruratan.
3. Pendirian, perubahan, penutupan, dan penggabungan satuan pendidikan.
4. Standar Pendidikan yang meliputi standar isi, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
6. Program Wajib Belajar 12 tahun dan rintisan Wajib Belajar 15 tahun.
7. Pendidikan Menengah Universal untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah.
8. Pembinaan bahasa dan sastra daerah.
9. Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
10. Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan.
11. Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
12. Peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam pendidikan.
13. Penghargaan bagi pihak yang berkontribusi pada keberhasilan pendidikan.
14. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan.
15. Sistem informasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
16. Pembentukan Cabang Dinas Pendidikan.