For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun

Also known as: Permen Ristekdikti 91/2016 · Permen Ristekdikti No. 91 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 91 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2016Publication Date:25 November 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Madiun
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date07 Desember 2016
Publication Date25 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Madiun (PNM). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta PNM sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas PNM sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur. PNM menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Kurikulum disusun berbasis kompetensi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. PNM juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Organisasi PNM terdiri dari Direktur, Senat, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pemilihan. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di PNM masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)