Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Sarana Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas parkir kendaraan bermotor di tempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
- Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memarkirkan kendaraannya di tempat khusus parkir dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
- Penentuan tempat khusus parkir ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha.
- Setiap kendaraan yang diparkir pada tempat khusus parkir wajib membayar retribusi.
- Dilarang parkir di tempat-tempat tertentu seperti sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki, sebelum dan sesudah jembatan, pelintasan, dan persimpangan.
- Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp. 1.000,- untuk kendaraan roda 2 dan 3 hingga Rp. 10.000,- untuk tronton dan trailer.
- Pemungutan retribusi dapat diborongkan dan tata cara pemungutan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
- Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah.