For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2002 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2002Publication Date:12 Agustus 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date12 Agustus 2002
Publication Date12 Agustus 2002
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 ini mengatur tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Tujuan pembentukan RT dan RW adalah untuk memelihara nilai-nilai kegotongroyongan, meningkatkan kesejahteraan warga, dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di kelurahan.

Ketentuan Substansial:

RT dibentuk dari penduduk kelurahan setempat dengan jumlah kepala keluarga antara 30 hingga 50, memperhatikan kondisi teritorial, sosial budaya, dan demografi. RW terdiri dari 3 sampai 9 RT. Perangkat kelurahan memfasilitasi pembentukan RT, sementara kepala kelurahan memfasilitasi pembentukan RW. Pembentukan RT dan RW ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan.

Tugas dan Fungsi:

  • RT: Memperlancar pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup, menyusun rencana pembangunan dengan menampung aspirasi masyarakat. Fungsinya meliputi koordinasi antar anggota RT, koordinasi dengan pemerintah kota, dan penanganan masalah kemasyarakatan.
  • RW: Menggerakkan swadaya gotong royong, memperlancar tugas lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan dalam bidang pembangunan. Fungsinya meliputi koordinasi tugas RT dan menjembatani RT dengan pemerintah.

Kepengurusan:

Pengurus RT dan RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi sesuai kebutuhan. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW. Pengurus dipilih dari anggota RT/RW melalui musyawarah. Syarat menjadi pengurus meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis, bertempat tinggal tetap minimal 1 tahun, dan minimal berumur 21 tahun.

Masa Bhakti dan Pemberhentian:

Masa bhakti pengurus RT dan RW adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali. Pengurus dapat diganti sebelum masa bhaktinya berakhir karena meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi syarat, pindah tempat tinggal, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sumber Dana dan Kekayaan:

Sumber dana RT dan RW dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah kota, provinsi, pemerintah pusat, dan bantuan lain yang sah. Pengelolaan dana dan kekayaan diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis.

Pemberdayaan dan Administrasi:

Pemerintah Kota wajib memberdayakan RT dan RW. Pedoman administrasi RT dan RW diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

1. Pengurus RT dan RW yang sudah habis masa bhaktinya tetap melaksanakan tugasnya sambil menunggu pemilihan dan pembentukan pengurus RT dan RW sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)