on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2002 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 ini mengatur tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Tujuan pembentukan RT dan RW adalah untuk memelihara nilai-nilai kegotongroyongan, meningkatkan kesejahteraan warga, dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di kelurahan.
Ketentuan Substansial:
RT dibentuk dari penduduk kelurahan setempat dengan jumlah kepala keluarga antara 30 hingga 50, memperhatikan kondisi teritorial, sosial budaya, dan demografi. RW terdiri dari 3 sampai 9 RT. Perangkat kelurahan memfasilitasi pembentukan RT, sementara kepala kelurahan memfasilitasi pembentukan RW. Pembentukan RT dan RW ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan.
Tugas dan Fungsi:
Kepengurusan:
Pengurus RT dan RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi sesuai kebutuhan. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW. Pengurus dipilih dari anggota RT/RW melalui musyawarah. Syarat menjadi pengurus meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, dapat membaca dan menulis, bertempat tinggal tetap minimal 1 tahun, dan minimal berumur 21 tahun.
Masa Bhakti dan Pemberhentian:
Masa bhakti pengurus RT dan RW adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali. Pengurus dapat diganti sebelum masa bhaktinya berakhir karena meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak memenuhi syarat, pindah tempat tinggal, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.
Sumber Dana dan Kekayaan:
Sumber dana RT dan RW dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah kota, provinsi, pemerintah pusat, dan bantuan lain yang sah. Pengelolaan dana dan kekayaan diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis.
Pemberdayaan dan Administrasi:
Pemerintah Kota wajib memberdayakan RT dan RW. Pedoman administrasi RT dan RW diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.