For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 9/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:19 April 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date15 Mei 2017
Publication Date19 April 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawannya, kedutaan/konsulat asing (asas timbal balik), dan tempat parkir lain yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Wilayah pemungutan adalah di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru, dengan masa pajak setiap kegiatan penyelenggaraan tempat parkir. Saat pajak terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, memberikan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran (dengan bunga 2% per bulan), dan mengatur lebih lanjut tata cara pembayaran pajak. Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.