For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai

Also known as: PP 3/2022 · PP No. 3 Tahun 2022 · PP Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2022Publication Date:12 Januari 2022
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 2022
Publication Date12 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Fasilitas ini diberikan untuk dokumen yang terkait dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan atau sosial non-komersial, pelaksanaan program pemerintah di bidang moneter atau jasa keuangan, serta pelaksanaan Perjanjian Internasional. Pembebasan ini dapat bersifat sementara atau selamanya, tergantung pada jenis dokumen dan konteks penggunaannya. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

(-)

(-)