For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 6/2008 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2008Publication Date:23 Juni 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date23 Juni 2008
Publication Date23 Juni 2008
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar yang diubah pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi pasar dengan perkembangan perekonomian terkini. Retribusi pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum yang dikenakan atas pemanfaatan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan pasar daerah. Besaran retribusi bervariasi berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan, seperti Ruko, Kios, dan Stand, serta lokasi berjualan di lingkungan pasar. Selain retribusi, penyewa juga dikenakan pungutan untuk jasa keamanan/jaga malam dan premi asuransi. Pengalihan izin pemakaian fasilitas pasar dikenakan Biaya Balik Nama (BBN). Tata cara pemungutan retribusi meliputi penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran dan penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal penyewa tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Apabila penyewa tidak membayar atau menunggak membayar Retribusi atau tidak menempati/memanfaatkan Ruko, Kios atau Stand selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk akan mengambil alih hak sewa Ruko, Kios atau Stand penyewa.