For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Also known as: Inpres 4/2022 · Inpres No. 4 Tahun 2022 · Inpres Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2022Publication Date:8 Juni 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2022
Publication Date08 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024. Kebijakan ini mengedepankan sinergi dan keterpaduan program antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, seperti menetapkan lokasi prioritas, mengoordinasikan data penerima manfaat, dan menyalurkan bantuan sosial. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

(-)

(-)