on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Also known as: Inpres 4/2022 · Inpres No. 4 Tahun 2022 · Inpres Nomor 4 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 bertujuan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024. Kebijakan ini mengedepankan sinergi dan keterpaduan program antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, seperti menetapkan lokasi prioritas, mengoordinasikan data penerima manfaat, dan menyalurkan bantuan sosial. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.