For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan dan belanja daerah, surplus atau defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih, aset, kewajiban, ekuitas dana, serta arus kas daerah. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan keuangan yang meliputi ringkasan laporan realisasi anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi anggaran belanja daerah, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman dan obligasi daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)