Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kota Pariaman, yang sebelumnya merupakan Kota Administratif Pariaman di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pembentukan Kota Pariaman didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kota Pariaman terdiri dari Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan. Pemerintah Kota Pariaman memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dibentuk dan diisi berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1999. Walikota dan Wakil Walikota dipilih paling lama satu tahun setelah pembentukan kota. Penyerahan aset dan pegawai dari Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman diatur untuk mendukung kelancaran pemerintahan.