Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih. Usulan pembentukan kelurahan diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, dan memerlukan persetujuan DPRD. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga, luas wilayah minimal 5 Km², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung, dengan usulan dari Lurah kepada Bupati melalui Camat, dan persetujuan DPRD. Segala pembiayaan terkait pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai Kepulauan.