For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Perka BPOM 5/2014 · Perka BPOM No. 5 Tahun 2014 · Perka BPOM Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2014Publication Date:5 Mei 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date16 Mei 2014
Publication Date05 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui seleksi terbuka. Seleksi ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi, termasuk pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, dan penilaian kompetensi. Seleksi ini melibatkan penilaian kualitas kepemimpinan dan kompetensi calon pejabat dengan bantuan Tim Penilai Kompetensi Independen. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Badan dan, untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, diusulkan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir.

(-)

(-)