For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 22/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 22 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi Satpol PP yang sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan sumber daya yang ada. Satpol PP memiliki tugas utama menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan Satpol PP sebagai kantor daerah yang merupakan unsur penunjang pemerintah daerah.
  2. Tugas Satpol PP dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
  3. Fungsi Satpol PP dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah.
  4. Susunan organisasi Satpol PP yang terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penyuluhan dan Penyidikan, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Kepala Seksi Pembinaan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Eselon jabatan struktural di lingkungan Satpol PP.
  6. Tata kerja Satpol PP yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Satpol PP.

(-)

(-)