Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Batang Hari. Pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan/atau penataan desa dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembentukan desa melibatkan usulan dari masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, serta penetapan melalui Peraturan Daerah. Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah tetap, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, prasarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Pembentukan dusun dalam wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten.