For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/16/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/16/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/16/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/ΚΕΡ/Μ.ΡΑΝ/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan jabatan fungsional Asisten Apoteker di instansi pusat dan daerah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/ΚΕΡ/M.PAN/12/1999. Ketentuan baru menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Asisten Apoteker harus memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Farmasi atau Sekolah Asisten Apoteker, pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a, dan memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir. Jenjang jabatan ditentukan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan penunjang, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)