on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 12/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Ketentuan Substansial: