Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Dinas ESDM Provinsi Lampung berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama dinas ini adalah menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyediaan dukungan pengembangan sumber daya, pelaksanaan inventarisasi kawasan geologi, mitigasi bencana geologi, serta pembinaan dan pengawasan di sektor energi, geologi, air tanah, mineral, batubara, dan ketenagalistrikan.
Susunan organisasi Dinas ESDM terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Energi, Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Ketenagalistrikan, Cabang Dinas, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki rincian tugas spesifik, mulai dari pengelolaan administrasi, keuangan, dan perencanaan di tingkat Sekretariat, hingga pelaksanaan teknis operasional di masing-masing bidang sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.