For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah

Also known as: Perda Kabupaten Barru 11/2013 · Perda Kabupaten Barru No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tetang Pajak Derah
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2013 ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah, dengan mempertimbangkan keseimbangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terkait tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 kini ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): 0,1% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00; 0,2% untuk NJOP antara Rp. 1.000.000.000,00 hingga Rp. 5.000.000.000,00; dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp. 5.000.000.000,00.

(-)

(-)