on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Also known as: PERPRES 61/2020 · PERPRES No. 61 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah untuk memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang layak bagi mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, diberikan juga tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Fasilitas lainnya termasuk tunjangan perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Hak keuangan dan fasilitas ini bersifat bersih setelah dipotong pajak, yang dibebankan pada Sekretariat Jenderal KPK. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga mendapatkan jaminan keamanan dan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas mereka.