For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Also known as: Peraturan Menag 49/2022 · Peraturan Menag No. 49 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 49 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
LocationKementerian Agama
Effective Date13 September 2022
Publication Date09 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 578)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya agar lebih proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan meliputi penghapusan beberapa bagian dan pasal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Bagian Tata Usaha, Biro AUPK, Biro AAKK, LPM, dan LP2M, dengan menyesuaikan struktur organisasi menjadi lebih sederhana. Beberapa pasal terkait dengan struktur organisasi yang lama dihapus, dan dilakukan perubahan pada nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi dari bagian-bagian yang ada. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap jabatan struktural, termasuk Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian.

(-)

(-)