Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya agar lebih proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan meliputi penghapusan beberapa bagian dan pasal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Bagian Tata Usaha, Biro AUPK, Biro AAKK, LPM, dan LP2M, dengan menyesuaikan struktur organisasi menjadi lebih sederhana. Beberapa pasal terkait dengan struktur organisasi yang lama dihapus, dan dilakukan perubahan pada nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi dari bagian-bagian yang ada. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap jabatan struktural, termasuk Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian.