on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 267/Kpts./HK.150/M/03/2026 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2025-2029
Also known as: Kepmentan 267/Kpts./HK.150/M/03/2026 · Kepmentan No. 267/Kpts./HK.150/M/03/2026
Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Pertanian Tahun 2025-2029 sebagai pedoman untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dalam mencapai visi, misi, dan sasaran strategis, serta menjadi dasar pengambilan keputusan strategis pembangunan pertanian.
Peta proses bisnis ini disusun berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2025-2029. Struktur peta proses bisnis terdiri atas tiga tingkatan: (1) Level 0 (Proses Bisnis Induk) yang mencakup proses utama, pendukung, dan manajemen; (2) Level 1 (Proses Bisnis Subproses) yang merinci aktivitas unit organisasi Eselon I; dan (3) Level 2 (Peta Lintas Fungsi) yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/fungsi sebagai dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Proses bisnis ini mencakup berbagai bidang, mulai dari peningkatan produksi komoditas, pengelolaan lahan dan irigasi, pengembangan SDM, hingga pengelolaan akuntabilitas kinerja dan pengawasan internal. Implementasi peta proses bisnis ini dilakukan melalui tahapan persiapan, pengembangan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.