For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 6/2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2015Publication Date:20 April 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date20 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2007 Nomor 60, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 43)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007, khususnya terkait susunan organisasi dan tata kerja beberapa Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika: Mengubah susunan organisasi dan tata kerja dinas, termasuk struktur bidang dan seksi di dalamnya.
  2. Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan: Mengubah susunan organisasi dan tata kerja dinas, termasuk struktur bidang dan seksi di dalamnya.
  3. Dinas Pertambangan dan Energi: Mengubah susunan organisasi dan tata kerja dinas, termasuk struktur bidang dan seksi di dalamnya.

Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur bidang dan seksi di masing-masing dinas, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)