For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 52 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: UU 52/2008 · UU No. 52 Tahun 2008 · UU Nomor 52 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 November 2008Publication Date:26 November 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 2008
Publication Date26 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan memanfaatkan potensi daerah.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Sabu Raijua dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang, mencakup enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Kabupaten ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sabu Raijua menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Sabu Raijua dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Kupang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

(-)