on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Also known as: UU 52/2008 · UU No. 52 Tahun 2008 · UU Nomor 52 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan memanfaatkan potensi daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Sabu Raijua dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang, mencakup enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Kabupaten ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.