For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 2/2022 · Perda Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2022Publication Date:31 Januari 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date31 Januari 2022
Publication Date31 Januari 2022
Place of EnactmentGianyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Gianyar. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Perizinan Berusaha:** Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi) dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. **Sektor Usaha yang Diatur:** Peraturan ini mencakup berbagai sektor seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, dan ketenagakerjaan. 3. **Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:** Peraturan ini mengatur jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, meliputi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (NIB), menengah rendah (NIB dan Sertifikat Standar), menengah tinggi (NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi), dan tinggi (NIB dan Izin). 4. **Kewajiban Pelaku Usaha:** Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi standar usaha, melakukan pelaporan, dan mematuhi ketentuan lain yang berlaku sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

(-)

Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.