For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kota Bekasi 15/2009 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2009Publication Date:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Oktober 2009
Publication Date23 Oktober 2009
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan pemberian izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di Kota Bekasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pemerintah daerah tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan subjek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi pemeriksaan dan pengobatan, pengujian kesehatan, pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis tertentu, pemeriksaan penunjang, bahan dan alat serta tindakan yang bertujuan bagi kosmetika, protese gigi tiruan, pengobatan alternatif, infertilitas, dan pemeriksaan kesehatan lainnya. Penduduk Kota Bekasi dikecualikan dari retribusi untuk pemeriksaan dan pengobatan kesehatan dasar serta pemeriksaan penunjang untuk mendukung diagnosa.
  2. Objek dan subjek retribusi perizinan penyelenggaraan sarana kesehatan swasta, meliputi berbagai jenis praktik perorangan dan berkelompok tenaga medis, balai pengobatan, rumah bersalin, rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, optikal, salon kecantikan, apotek, toko obat, industri obat tradisional, industri makanan/minuman, industri kosmetika, industri alat kesehatan, rekomendasi perusahaan pest control, serta sertifikat laik sehat untuk berbagai jenis usaha.
  3. Masa berlaku izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan yang bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun, tergantung pada jenis izin.
  4. Penggolongan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi perizinan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan sebagai retribusi jasa umum.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan dan pemberian izin.
  6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yaitu untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan biaya pembinaan sarana kesehatan, serta untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan pemberian izin.
  8. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan, kecuali Puskesmas Bantar Gebang I dan jaringannya.
  9. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  10. Tata cara pembayaran retribusi yang diatur dengan Peraturan Walikota.
  11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  12. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota dan Kepala Dinas.
  13. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.