on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Also known as: PP 47/1999 · PP No. 47 Tahun 1999 · PP Nomor 47 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Teras Terunjam di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Kecamatan baru ini meliputi beberapa desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Mukomuko Utara. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Mukomuko Utara dikurangi. Pusat pemerintahan Kecamatan Teras Terunjam ditetapkan di Desa Teras Terunjam. Batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan diatur oleh Gubernur Bengkulu sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.