For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 12/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek bertujuan untuk mengatur retribusi izin trayek sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan pengaturan retribusi izin trayek dengan peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah daerah. Subjek retribusi adalah badan usaha yang mendapat izin trayek, dan wajib retribusi adalah badan usaha yang melakukan pembayaran retribusi.

Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi biaya survey lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan daya angkut, dengan struktur tarif yang berbeda untuk kendaraan dengan jumlah tempat duduk yang berbeda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi wajib membayar retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-.