For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 16/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 mengenai objek retribusi, yang kini didefinisikan sebagai pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yang didasarkan pada faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana pembangunan bangunan, dengan pemberian bobot (koefisien) yang berbeda untuk setiap faktor. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 7 mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.

(-)

(-)