For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 13/2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2022Publication Date:22 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date22 Maret 2022
Publication Date22 Maret 2022
Place of EnactmentMasohi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya peningkatan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tersebut, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas pelayanan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, volume tinja, dan jarak antara lokasi pelayanan dengan lokasi pengolahan tinja.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD, dibayarkan di rekening kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Pemungutan dilakukan di wilayah daerah pelayanan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan. Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD ditetapkan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan sekaligus sejak diterbitkan SKRD.
  9. Tata Cara Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan obyek retribusi.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  16. Pelaksana Pelayanan: Pemberi pelayanan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  17. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi dilakukan oleh PPNS.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.