For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Colombia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official Or Service Passports)

Also known as: PERPRES 4/2014 · PERPRES No. 4 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2014Publication Date:22 Januari 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Colombia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official Or Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 2014
Publication Date22 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani di Bali pada tanggal 10 Juni 2013 sebagai hasil perundingan antara kedua negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara, Indonesia dan Kolombia. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)