For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor `14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor `14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara `14/2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. `14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor `14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 13) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah, Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Lingga; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lingga; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Prajadan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lingga; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lingga; 5. Ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Kabupaten Lingga; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Lingga.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perekonomian, dan pembangunan, serta menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan, beban kerja, dan peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, OPD, Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, UPT Dinas, UPT Badan, dan Kecamatan.
  2. Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang).
  3. Penetapan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.
  5. Penghapusan Pasal 14 ayat (4) dan perubahan ayat (5) terkait Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Bencana, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas kegiatan dan anggaran tahun 2019 sampai dengan dilaksankannya pelantikan sesuai dengan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 peraturan daerah ini. 2. Perubahan nomenklatur dan pengisian jabatan dilaksanakan penyesuaian pada saat dilaksankannya pelantikan pejabat eselon. 3. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada awal Tahun 2019.

(-)