For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Also known as: UU 25/1958 · UU No. 25 Tahun 1958 · UU Nomor 25 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:21 Juni 1958
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date21 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri-menteri Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pengawasan Keuangan, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, dan Kepolisian Negara. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan yang terkait dengan pengeluaran tersebut, termasuk penerimaan dari denda, pembayaran kerugian, dan penjualan barang-barang pemerintah. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)