For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Pemakaian Tempat Usaha Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro

Also known as: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 49/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 49 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2026Publication Date:30 Desember 2025
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePenyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Pemakaian Tempat Usaha Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date01 Januari 2026
Publication Date30 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini diterbitkan dengan maksud untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian, indeks harga, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Penyesuaian tarif retribusi ini dilakukan berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan.

Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan atas penggunaan tempat usaha pada:

  1. lokasi sementara skala mikro;
  2. lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan;
  3. lokasi sementara skala mikro tanaman hias;
  4. lokasi promosi usaha mikro dan kecil; dan
  5. lokasi binaan usaha mikro.

Tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Lampiran tersebut merinci tarif untuk berbagai ukuran tempat usaha di lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.

(-)

(-)