on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Pemakaian Tempat Usaha Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro
Also known as: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 49/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 49 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini diterbitkan dengan maksud untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian, indeks harga, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Penyesuaian tarif retribusi ini dilakukan berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan.
Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan atas penggunaan tempat usaha pada:
Tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Lampiran tersebut merinci tarif untuk berbagai ukuran tempat usaha di lokasi-lokasi yang disebutkan di atas.