Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kota Tegal. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang baik dan benar terhadap barang daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD selaku pembantu pengelola dan pengguna, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Walikota. Pemerintah Daerah juga menerima barang dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian atau sumbangan.
5. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
6. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
7. Pemanfaatan: Barang milik daerah dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
9. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
10. Penghapusan: Penghapusan dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna atau sudah beralih kepemilikan.
11. Pemindahtanganan: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.