For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2023Publication Date:2 Maret 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date02 Maret 2023
Publication Date02 Maret 2023
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda)). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) dan meningkatkan kemampuan dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Provinsi telah melakukan penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp.22.500.000.000,-. Penambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2023-2025 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang akan dilakukan secara bertahap. Penambahan modal ini dapat berupa uang atau aset yang dinilai oleh lembaga penilai. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal memperhatikan kinerja P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) melalui kajian kelayakan investasi dan persetujuan DPRD. Laba bersih dari modal yang disertakan menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E); dan 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E); dinyatakan tetap berlaku dengan, penyebutan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung menjadi P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda).

(-)