For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

Also known as: Perwali Kota Sungai Penuh 22/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2025Publication Date:9 Juli 2025
Anti Pencucian UangHukum Administrasi NegaraPelaporan Kekayaan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date09 Juli 2025
Publication Date09 Juli 2025
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2023.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperbarui ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, seiring dengan adanya penambahan kategori Penyelenggara Negara yang diwajibkan melapor. Kebijakan ini menetapkan daftar subjek hukum yang wajib menyampaikan LHKPN, yang meliputi Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Auditor, Direktur BUMD, Staf Khusus Walikota, serta Ajudan Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan daftar Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Walikota.

(-)

(-)