Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan lingkungan dari pendirian tempat usaha, serta meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pungutan retribusi izin gangguan.
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan termasuk dalam Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat usaha/kegiatan yang diberikan izin gangguan. Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.