on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Aceh Besar Tahun 2025.
Also known as: Perbup Kabupaten Aceh Besar 12/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Besar No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025. Latar belakang penetapan kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan perkembangan keadaan, termasuk perubahan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, keuangan daerah, serta penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya. P-RKPD ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Secara substansial, P-RKPD ini menjadi penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023-2026 yang diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi. Dokumen ini memiliki kedudukan strategis sebagai dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025 serta menjadi pedoman utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KU-PAPBK) dan Penetapan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS). Sistematika P-RKPD mencakup evaluasi pelaksanaan RKPD triwulan pertama, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan daerah.