For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 6/2023 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan dan penyelamatan arsip yang autentik sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi bidang pembinaan, pengelolaan, Sistem Kearsipan Daerah (SKD), organisasi, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  2. Pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri dari Unit Kearsipan (wajib dibentuk di setiap Perangkat Daerah dan BUMD) dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). LKD bertugas melaksanakan pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip dan dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pemerintah Daerah wajib membuat tata naskah, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), dan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip.
  4. Pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
  5. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) dan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana dan kejadian lainnya.
  7. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya kearsipan, termasuk sumber daya manusia (Arsiparis), sarana dan prasarana, serta pendanaan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana dalam penyelenggaraan kearsipan yang melanggar Ketentuan Pasal 63 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, Pejabat dan pelaksana dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku