For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah

Also known as: Permendagri 6/2021 · Permendagri No. 6 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:21 Januari 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTeknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date21 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang mengatur teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara adil dan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini mengatur pengelolaan belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran, dan syarat pembayaran bagi PPPK. Pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(-)

(-)