For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 4/2021 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 November 2021Publication Date:22 November 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date22 November 2021
Publication Date22 November 2021
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan penghapusan objek retribusi serta penyesuaian tarif untuk menyesuaikan kondisi perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah, menambah potensi, dan mengklasifikasikan tarif sesuai kondisi Wajib Pajak. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Bupati, Pemerintah Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Retribusi Daerah. Pasal 3 diubah terkait objek retribusi, yang mencakup pemanfaatan tanah, bangunan, peralatan, fasilitas pendukung, dan barang milik daerah seperti sarana olahraga, SKB, tanah, alat berat, kios, gedung Busak Mallur, tempat pameran, rumah dinas, fasilitas reklame, dan lainnya. Pasal 9 diubah mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai objek retribusi. Pasal 9A dan 9B disisipkan untuk mengatur retribusi tempat penginapan seperti Mess Berau di Samarinda dan guest house di Sei Bedungun. Pasal 11 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) mengatur bahwa retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

(-)

(-)