For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 61 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan Tahun 2025-2029

Also known as: Perbup Kabupaten Bintan 61/2025 · Perbup Kabupaten Bintan No. 61 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bintan Nomor 61 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 September 2025Publication Date:19 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date19 September 2025
Publication Date19 September 2025
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Bupati Bintan Nomor 61 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan Tahun 2025-2029.

Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk meningkatkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat melalui penguatan kapasitas kelembagaan, penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dokumen ini memuat arah kebijakan, sasaran strategis, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Substansi kebijakan mencakup pembagian kewenangan dan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja yang meliputi penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Selain itu, Renstra ini menetapkan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK) sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program, termasuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana operasional, serta penguatan sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga.

(-)

(-)