Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan OPD untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tahun 2019 kepada Gubernur merupakan kegiatan nonfisik. Penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang yang sama kepada pemerintah daerah merupakan kegiatan fisik. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan meliputi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Program ini meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi/dukungan, bimbingan teknis, penyuluhan, supervisi, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur, yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan berlaku hingga 31 Desember 2019. Gubernur harus melakukan sinkronisasi dan menjamin koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur menetapkan OPD provinsi yang bertanggung jawab dan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi. Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kebijakan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan tugas pembantuan. Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan dan menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan.