on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG
Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 3/2023 · Perda Kabupaten Pinrang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sawitto. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Sawitto adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pendirian Perumda, nama, lambang, tempat kedudukan, maksud, tujuan, ruang lingkup, kegiatan usaha, wilayah usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, tarif layanan, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran Perumda, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda. Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset PDAM Tirta Sawitto sebesar Rp 8.655.707.777 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.