For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 7/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date28 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 141).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan sumber pendapatan yang memadai, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil aset desa, hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong, serta lain-lain pendapatan asli desa yang sah, termasuk pungutan desa yang diatur dengan Peraturan Desa.

Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Desa juga menerima bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, serta alokasi dana desa yang proporsional. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten dapat bersifat umum atau khusus, dengan peruntukan yang disesuaikan. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat juga menjadi sumber pendapatan desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang kekayaan desa, yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Pengelolaan kekayaan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, serta harus mendapatkan pertimbangan tertulis dari BPD. Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah.

Dalam upaya pengembangan sumber pendapatan desa, Pemerintah Desa dapat melakukan pemberdayaan potensi Desa dengan cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa, mengadakan kerjasama antar Desa, mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga, dan melakukan pinjaman Desa. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Bupati melalui Camat dan oleh BPD sesuai kewenangannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Desa wajib melakukan pendataan ulang terhadap kekayaan desa yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Apabila dari hasil pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pengelolaan kekayaan desa yang belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan pendataan ulang.

(-)