For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura Pada Perusahana Mikro, Kecil, Dan Menengah

Also known as: PMK 48/PMK.010/2018 · PMK No. 48/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2018Publication Date:11 Mei 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura Pada Perusahana Mikro, Kecil, Dan Menengah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Mei 2018
Publication Date11 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai batasan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan peraturan yang lebih baru, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mengatur perlakuan perpajakan atas penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura pada perusahaan mikro, kecil, dan menengah. Penyertaan modal ini tidak dikenakan pajak penghasilan selama perusahaan pasangan usaha belum menjual saham di bursa efek atau dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun. Perusahaan modal ventura harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan wajib membukukan penghasilan yang merupakan objek pajak dan yang bukan secara terpisah.

(-)

(-)