Peraturan Menteri Sosial ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak relevan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis PNBP: PNBP di lingkungan Kementerian Sosial dibagi menjadi PNBP fungsional dan PNBP umum.
- PNBP Fungsional:
- Tarif ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Mekanisme penetapan tarif melibatkan usulan dari satuan kerja (satker) hingga pembahasan antar kementerian.
- Penggunaan sebagian dana PNBP memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
- Proses penyusunan rencana PNBP meliputi target dan pagu penggunaan.
- Revisi target dan pagu penggunaan dapat dilakukan jika ada kelebihan realisasi PNBP.
- PNBP Umum:
- Meliputi penerimaan kembali anggaran, penjualan/penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara, ganti rugi, denda, dan lain-lain.
- Pemanfaatan barang milik negara dibatasi pada kondisi tidak digunakan.
- Penetapan tarif sewa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Pembayaran sewa dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian.
- Jangka waktu sewa maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyetoran PNBP:
- Dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi menggunakan sistem billing.
- Sistem Billing SIMPONI digunakan untuk penerbitan Kode Billing.
- Koreksi kesalahan penginputan data billing dapat diajukan.
- Pelaporan PNBP:
- Kepala satker bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Realisasi PNBP.
- Laporan disampaikan secara berjenjang hingga ke Direktur Jenderal Anggaran.