For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2012

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 6/2011 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2012
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 913.401.827.019,20, belanja daerah sebesar Rp. 938.401.827.019,20, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (25.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 25.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta investasi jangka pendek berupa deposito. Dalam hal terdapat tambahan dana yang penggunaannya sudah pasti, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut setelah memberitahukan kepada DPRD. Dalam keadaan tertentu yang mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)