Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 913.401.827.019,20, belanja daerah sebesar Rp. 938.401.827.019,20, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (25.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 25.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta investasi jangka pendek berupa deposito. Dalam hal terdapat tambahan dana yang penggunaannya sudah pasti, pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut setelah memberitahukan kepada DPRD. Dalam keadaan tertentu yang mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.