For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional

Also known as: Keppres 24/2023 · Keppres No. 24 Tahun 2023 · Keppres Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 September 2023Publication Date:20 September 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 2023
Publication Date20 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Baru: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Peraturan ini tidak membatalkan atau mengubah peraturan sebelumnya yang ada.

Isi Kebijakan:

  • Pembentukan Satuan Tugas: Pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan peningkatan ekspor nasional.
  • Tugas Tim Pengarah dan Pelaksana: Tim Pengarah memperumuskan kebijakan, sementara Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan program-program yang mendukung peningkatan ekspor.
  • Penyeragaman Proses: Penekanan pada kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk memfasilitasi proses dan layanan ekspor yang lebih efisien.
  • Transparansi dan Pelaporan: Kewajiban untuk melaporkan hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan agar ada transparansi dalam setiap perkembangan.

Tidak Ada

Tidak Ada